"Iya, benar SP3 kita keluarkan setelah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan unsur sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Rektor UBD Palembang Prof Sunda Ariana selaku pelapor dalam kasus ini mengaku belum bisa berkomentar terlalu banyak.
"Barangkali saya akan pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lainnya. Tapi nanti aja ya, terima kasih," sebut Sunda yang dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Jum'at 22 Desember 2023.(kms)
Kategori :