Bagindo: Jabatan Kades Melekat, Ranah Pidana, Bupati Ogan Ilir Harus Tegas

Rabu 20 Dec 2023 - 21:46 WIB
Reporter : Riyo Andika Pratomo
Editor : Dede Sumeks

Namun, telah dilakukan pleno. “Kami sudah pleno terkait laporan yang masuk. Karena pimpinan semua sedang DL (dinas luar), maka baru hari ini kami lakukan via zoom,” jelas Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti, kemarin (20/12).

Dari hasil pleno Bawaslu Ogan Ilir, masih ada syarat materil yang kurang dan harus dipenuhi pelapor. "Hanya satu syarat materil yang belum terpenuhi oleh pelapor. Jadi, kami beri waktu 2 hari untuk melengkapi berkas laporan tersebut," jelas Leli. 

Syarat yang kurang itu  berupa video asli. "Bisa yang masih dalam handphone (hp) atau flashdisk. Biar bisa dijadikan barang dan alat bukti," tambahnya. Dengan tenggat 2 hari itu, artinya video asli dari pelapor ditunggu paling lambat Jumat nanti. 

Nantinya, setelah video itu diterima Bawaslu, akan dikaji lagi dan pleno kembali untuk menentukan apakah akan diregister atau tidak teregister. Setelah semua lengkap, pemanggilan akan pihaknya lakukan. 

"Setelah nanti masuk ke sentra Gakkumdu, kami akan melakukan pembahasan pertama dan mengundang pihak-pihak terkait dalam video tersebut," tutur Leli.  Gakkumdu terdiri dari 3 unsur. Di antaranya 10 orang dari Bawaslu, kepolisian ada 6 orang dan unsur kejaksaan ada 6 orang. 

"Kami di Bawaslu sebagai penerima laporan dan pengkajian tahap awal. Terus, untuk penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian. Kemudian untuk penuntutan dari kejaksaan," ulasnya. 

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati kepada Sumatera Ekspres mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan agar kades, perangkat desa dan BPD menjaga netralitas.  

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menyebutkan. pihaknya masih memantau perkembangan terkait laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades tersebut.

"Saat ini masih di ranah Bawaslu. Setelah nanti di Gakkumdu, akan dilakukan penyelidikan," tegasnya. Sementara, pelapor MH mengatakan, pihaknya akan melengkapi video asli yang diminta Bawaslu Ogan Ilir.

“Kita ada videonya, akan kita serahkan,” ujarnya. Pengamat IT dari Universitas MDP, Eka Puji Widiyanto menilai, video yang berisi percakapan oknum kades mengajak warga mencoblos caleg tertentu tersebut menurutnya valid. "Kalau dilihat akunnya valid. Tinggal kontennya saja," ujar dia. 

Untuk memastikan, pihak berwenang tinggal memanggil pemilik akun dan yang merekam video itu untuk kroscek kebenarannya. Menurutnya, sangat mudah untuk membedakan video editan atau asli. Kata Eka, video asli atau palsu bisa dicek dari gerakan mulut yang terekam. "Sinkron tidak dengan audionya," beber dia. 

Diberitakan Senin (18/12), seorang warga melaporkan aksi masif keterlibatan AP, oknum kepala desa dan perangkat desa lain di Tambang Rambang. Yang diduga sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024.

  Laporan disampaikan warga berinisial MH. Menyusul beredarnya video ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya di Simpang Empat. 

Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang. Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu, terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa. 

Pada menit-menit terakhir video itu, sang kades minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

“Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tahu risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wawasan bagi aku. Urusan itu,” katanya dengan lantang.

Kategori :