Rapat di Rumah Kades, Pasutri Ini Bawa Senpira, Begini Akhirnya Nasibnya

Selasa 19 Dec 2023 - 18:25 WIB
Reporter : Quata Akda
Editor : Widi Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasangan suami istri (pasutri) M Urip (77) dan Paimah (58), diamankan ke Polsek Sungsang. Sebab, mereka membawa senjata api rakitan (senpira), saat rapat di rumah kades. 

Keduanya berprofesi sebagai petani, warga Jl Parit 12, RT 05, RW 02, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin

Usut punya usut, ternyata perihal kepemilikan senpira itu terkuak setelah adanya laporan dari Kepala Desa (Kades) Rimau Sungsang, Musmulyadi.

BACA JUGA:Bawa Senpira, Penadah Motor Curian Diringkus

BACA JUGA:Buronan Bawa Senpira, Takut Banyak Musuh

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH, menjelaskan awalnya ada pertemuan di rumah Kades Rimau Sungsang, Musmulyadi.  Pasutri itu hadir.

"Sebab pertemuan itu membahas soal pemasangan setrum harimau, yang dilakukan Urip. Hal itu mengganggu aktivitas warga di malam hari, " jelas Ricky, kemarin.

Saat sedang membahas masalah pemasangan setrum harimau yang meresahkan itu, Kades Mulmulyadi melihat hal yang mencurigakan dalam tas yang dibawa Paimah, istri Urip. 

“Pak Kades lalu menghubungi anggota Polsek Sungsang Bripka Zulkarnain untuk datang ke rumahnya,” tambah Ricky. 

BACA JUGA:Temukan Senpira dan Amunisi Aktif di Rumah Orang Tua Tersangka Narkoba

BACA JUGA:Tertangkap Bawa Senpira, Pengakuan Pria Ini Mengejutkan

Bripka Zulkarnain bersama 2 seniornya, Aipda Agung dan Aipda Maria, mendatangi rumah Kades Musmulyadi. Minta izin memeriksa isi tas yang dibawa Paimah.

"Saat digeledah, anggota mendapatkan 1 pucuk senpira replika revolver bergagang kayu warna hitam. Berisi 2 butir amunisi kaliber 38 mm dan 2 butir kaliber 9 mm,” terang Ricky. 

Pasutri yang sudah lansia itu kemudian dibawa ke Mapolsek Sungsang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan pelaku, senpi rakitan itu hanya digunakan untuk berburu babi hutan, " klaimnya.

Senpira itu milik suaminya, meski berada dalam tasnya Paimah. “Keduanya disangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.  (qda/air/)

Kategori :