Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

Selasa 19 Dec 2023 - 13:41 WIB
Reporter : Rian
Editor : Rian

Lalu ada pengusulan kedua sebesar Rp 25 Miliar yang juga dicairkan sesuai mekanisme tahap pertama.

"Total yang digelontorkan ke KONI Sumsel sebesar Rp37,5 Miar, ada pertanggungjawaban, namun hanya Rp.10 Miliar, Sisanya belum ada LPJ," tukasnya.

Masih dalam persidangan hakim anggota Ardian Angga SH MH mengatakan jika saksi Yusuf Wibowo telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana hibah, katena tidak ada LPJ untuk proses pencairan termin selanjutnya.

"Artinya saksi sebagai Kadispora saat itu tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel, kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel," kata hakim angga.

Sebelumnya, Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel mendakwa keduanya telah Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi rugikan kerugian negara 3,4 miliar lebih.

Lebih rinci JPU menerangkan, jika saksi Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp 95 Miliar lebih ditujukan kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021 

Kemudian Hendri Zainuddin selaku ketua membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya, kemudian Usulan anggaran hibah gubernur, disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp.12 Miliar 

"NPHD ditandatangani oleh Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp.12 Miliar, dan saksi Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap satu ditujukan kepada Gubernur CC Kadispora," Ujar Jaksa

Selanjutnya, Hendri Zainudin kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 Miliar.

"Kemudian gubenur mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 Miliar, yang NPHD nya ditandatangani oleh Ahmad Yusuf danan Hendri Zainudin," kata JPU

"Dari total dana Hibah sebesar Rp37,5 Miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 Miliar lebih, dan Sisanya sebesar Rp2 Miliar lebih," imbuh JPU.

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin Dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel

"Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan, dalam SK ketua KONI Sumsel dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat Koni," katanya.

Para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut JPU bacakan dakwaan. (Nsw).

Kategori :