Permen yang sudah ada perdanya belum ada berapa meter yang diatur belum ada.
BACA JUGA:GSP Optimis Prabowo-Gibran Menang di Pilpres Sekali Putaran, Ini Alasannya
"Pemerintah harus lebih serius melihat ini dan tolong dibantu," pintanya
Warga yang ikut program PTSL, H Bakar mengaku, sudah hampir umur 50 tahun lahir dan besar di Muara Batu, ia meminta dikeluarkan sertifikat PTSL.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor BPN OKI, Debi Candra sudah mengkonfirmasi dan mempertanyakan status tanah yang diajukan program PTSL tim terdahulu terindikasi berada di wilayah DAS.
"Untuk DAS ini baru mendapat surat pada Juni 2022 dari BBWSS VIII Kemen PUPR, ada di poin 5 menyampaikan agar tidak dilakukan proses penerbitan sertifikat di aliran sungai, daerah sempadan sungai dan danau," Ungkap Debi.
Kalau dari pihaknya, terkait kewenangan DAS itu kewenangan dari Balai. Nanti koordinasi Pemda setempat dan mereka memberikan hak kepada masyarakat menentukan apakah suatu sungai sempadan dan lainnya.
Selanjutnya mereka akan melakukan inventarisasi mana-mana yang belum terbit sertifikat membuat surat inventarisir terus buat surat ke BPN untuk meminta surat klarifikasi mana- mana yang belum terbit sertifikatnya.
"Dulu pernah ada rapat antara BPN, Dinas PU dan unsur Pemda diundang terkait dengan DAS. Sampai saat ini harusnya ada perda tapi informasi yang diterima belum ada," Tandasnya.