KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sudah hampir 3 tahun warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi menantikan surat sertifikat program PTSL di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Rupanya pihak BPN OKI minta dilakukan klasifikasi kembali data.
Kuasa hukum Masyarakat Desa Muara Batun, Sugiarto, SH dari Billy De Oscar & Partners mengatakan, ini kali kedua datang ke BPN OKI ada program nasional PTSL 652 yang ikut program ini. Tapi baru 100 sertifikat yang dikeluarkan BPN OKI.
"Kami mempertanyakan itu karena dari BPN mengatakan ini masuk Daerah Aliran Sungai," terangnya Senin 18 Desember 2023.
Ada surat imbauan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra (BBWSS) VIII agar lebih berhati-hati menerbitkan surat yang ada di wilayah sungai.
BACA JUGA:Menunggu Lampu Hijau dari Pusat, Pencairan Tunjangan Guru di Sumsel Ditunda
BACA JUGA:Plaza Lematang Lahat: Dari Stigma Negatif, Kini Bersiap Transformasi Jadi Mall Pelayanan Publik!
Dari BPN minta pihaknya melakukan klasifikasi kembali. Jika seluruhnya tidak terkena DAS akan diproses kembali menunggu kuota.
Kalau ada sebagian yang terkena DAS, maka akan bersurat pengukuran ulang berapa meter dari sepadan sungai misalnya 50 meter dari DAS maka akan diklasifikasi.
"Harapan kami kejadian tetap tegak lurus, ini program negara masyarakat sudah puluhan tahun tinggal di sana dari hutan menjadi pemukiman bukan langsung jadi pemukiman, pihak BPN tidak ada sifatnya menghalangi. Mereka menunggu, kalau sudah ada segera akan dikirimkan," tegasnya.
Karena dari BBWSS VIII mengeluarkan imbauan kehati-hatian mengingatkan untuk daerah aliran sungai ada aturan yang mengatur misalnya aliran sungai tidak bertanggul paling sedikit 100 meter dan itu ada ordunya.
"Nah untuk di Desa Muara Batun masuk dalam ordu 3,"bebernya.
UU pokok agraria bilamana sudah mengelola 20 tahun dapat mengajukan hak kepemilikan.
Sekarang ada Permen No 28 Tahun 2015 Menteri PUPR yang lebih mengatur DAS dan danau.
Ia berharap pemerintah Bupati OKI untuk memperjuangkan hak masyarakat Muara Batun.