Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, mengakui bahwa saat ini banyak pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan lokasi yang telah disepakati.
Ia menyoroti bahwa pemasangan baliho Caleg merupakan pelanggaran aturan yang paling sering terjadi, terutama di fasilitas pemerintah, tiang listrik, dan tiang telepon.
Dedi berjanji untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Lubuklinggau, guna menegakkan kembali aturan terkait pemasangan atribut kampanye.
"Tiang listrik, tiang telepon bukanlah tempat untuk berkampanye. Itu adalah sarana publik dan harus tetap netral," tandasnya.
Kategori :