LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemasangan atribut kampanye seperti baliho sejumlah Calon Legislatif (Caleg) di berbagai fasilitas publik dan tiang listrik kian merajalela, dan menarik perhatian warga Kota Lubuklinggau.
Banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait praktik "kampanye sembarangan" ini yang dinilai mengganggu estetika lingkungan.
Tiang listrik dan fasilitas publik serta lahan kosong yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kini menjadi tempat favorit bagi para Caleg yang akan bertarung pada Pemilihan 2024 untuk memasang baliho dan reklame promosi secara merajalela.
Meski regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan, masih banyak yang melanggar aturan tersebut.
Ardi, seorang warga Kota Lubuklinggau, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik ini saat diwawancarai pada hari Minggu 17 Desember 2023.
Ia menegaskan bahwa kantor Pemerintah dan fasilitas publik, seperti tiang listrik, seharusnya tidak lagi dijadikan tempat untuk berkampanye.
Menurutnya, banyak orang yang asal memasang baliho di tiang listrik, pohon, bahkan di lahan depan kantor bupati.
Menurut Ardi, para Caleg yang mencari perhatian masyarakat dengan cara ini tidak seharusnya ikut serta dalam kompetisi Pemilihan Legislatif 2023.
BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Bapenda Empat Lawang Tegur Reklame Merk Handphone yang Bandel!
Mereka dianggap mengabaikan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Ia berpendapat, "Mestinyo ado penindakan lagilah dari Bawaslu. Tolong ditertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan tersebut."
Ardi menegaskan bahwa meskipun Pemilu adalah pesta demokrasi, partisipasi harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
"Situasi ini tidak boleh mengabaikan kepentingan publik. Karena adanya Caleg 'jorok', pandangan orang luar terhadap warga Lubuklinggau menjadi negatif," tegasnya.
BACA JUGA:12 Fakta Unik Lari Sebagai Olahraga Tertua di Dunia, Nomor 9 Aneh tapi Nyata