PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Kejati Sumsel tetapkan seorang pegawai bank di Palembang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp6.483.127.524.
Yang yang ditilep merupakan dana nasabah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik lakukan penyelidikan sejak 2022 hingga 2023.
“Sudah ada arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN,” bebernya.
BACA JUGA:Korupsi di Indonesia Bak Penyakit Kronis
BACA JUGA:Dorong Sumsel Bisa Masuk Tiga Besar, Dalam Pemberantasan Korupsi
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Karena itu, seorang pegawai bank berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan 15 Desember 2023.
Untuk kerugian keuangan negara kurang lebih Rp6.483.127.524.
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 orang," katanya. Ia menambahkan modus tersangka, dengan mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM. Lalu mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut.
Tersangka dengan menggunakan instrumen tersebut bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.(*/)