JAKARTA – Sebanyak 47.494 atau 61,36 persen dari 74.961 desa di Indonesia telah memiliki badan usaha milik desa (BUMDes). Dari jumlah itu, baru 1.296 BUMDes yang memiliki dokumen terverifikasi atau berbadan hukum. Sisanya masih dalam tahap perbaikan dokumen maupun pendaftaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berharap para pengurus atau pengelola BUMDes yang belum berbadan hukum segera melengkapi dokumennya. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar berharap BUMDes dapat berjaya ke depannya. Terlebih setelah dinyatakan sebagai badan hukum dan tidak dapat dibubarkan. ”Dengan badan hukum ini, banyak sekali yang bisa dilakukan BUMDes,” katanya, kemarin. Untuk mencapai tujuannya, BUMDes bukan berarti tidak memiliki hambatan. Terutama terkait SDM pengelola maupun pengurus BUMDes. Kemendes PDTT telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan tugas pengelolaan usaha BUMDes. Di antaranya dengan menyediakan sistem akuntansi legal yang disusun STAN. (jp/fad)
Kategori :