Para korban ini menjadi korban persetubuhan sebanyak 19 kasus, pencabulan 6 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 12 kasus.
Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti. Adapun pemusnahan barang bukti inkracht periode bulan Juli sampai Oktober 2023.
Meliputi tindak pidana narkotika 31 perkara dengan BB ganja seberat 1.213,018 gram, metamfetamina 373,62 gram serta BB lainnya seperti alat isap sabu, baju, tas, celana, handphone, timbangan serta barang bukti lainnya.
Tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 14 perkara dengan barang bukti, senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk. Serta tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL dengan dua perkara barang bukti berupa Senpira laras panjang satu pucuk dan 43 butir peluru aktif.
Hadir pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, perwakilan Polres Lahat, Perwakilan Kodim 0405/Lahat, Kasi Intelijen Kejari Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasi Barang Bukti Kejari Lahat, serta perwakilan Pemkab Lahat. (uni/gti)