Terakhir, Minggu (10/12), sekitar pukul 03.00 WIB, membekuk tersangka Armada di Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Otak Perampokan Residivis 2 Kasus Yang Sama, Suwitno Otak Perampokan Toko Emas Fateha di PALI
BACA JUGA:Kabur ke Lembang, Otak Perampokan Toko Kelontongan Berhasil Diringkus Polisi
Dari tersangka Armada, polisi mendapati mobil Xenia hitam nopol BG 1617 NK yang mereka kendarai saat merampok di Babat Toman.
“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 56 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Yudha.
Sementara untuk 1 pelaku lagi yang masih buron, polisi sudah mengetahui identitasnya atas nyanyian ketiga temannya itu.
"Tinggal menunggu waktu. Akan kami kejar terus sampai dapat, sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan," kata Yudha.
BACA JUGA:PGN dan PPN Resmi Berkolaborasi, Sinergi Pemasaran Produk untuk Keberlanjutan Bisnis Migas
BACA JUGA:Baru 7 Hari Jualan Kebab di Depan Kampus UMP, WNA Asal Belanda Kena Ciduk Imigrasi, Ini Penyebabnya!
Tidak hanya kasus perampokan disertai penembakan di warung manisan Desa Toman, Yudha menambahkan pihaknya menduga komplotan ini terlibat dalam sejumlah kasus kriminal lainnya.
"Diduga banyak laporan polisi (LP) lain terkait kelompok ini, ini tengah kami dalami," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu dini hari (29/11), korban Rico Setiawan (24) dan kakaknya, Haidir, tengah menjaga toko manisan.
Datang para pelaku mengendarai mobil Xenia hitam, tanpa pelat nopol polisi.
Tiga orang turun dari mobil itu, 2 membawa senjata tajam (sajam), dan 1 membawa senjata api rakitan (senpira).