Baru 7 Hari Jualan Kebab di Depan Kampus UMP, WNA Asal Belanda Kena Ciduk Imigrasi, Ini Penyebabnya!

Selasa 12 Dec 2023 - 15:31 WIB
Reporter : Adi
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Mustofa Arif Bay.

Dia disinyalir menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan jual-beli dan wisata. 

Pada Selasa (12/12), Mustofa Arif Bay diamankan setelah menjadi viral di media sosial karena berjualan kebab Turki di Jl A Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti video viral di media sosial terkait kegiatan food truck yang dikelola oleh WNA. 

BACA JUGA:MANTAP! Tim Jaksa Pulihkan Keuangan Lahat Rp1,3 Triliun dari 8 Kontraktor Berkelebihan Bayar, Ini Deteilnya!

BACA JUGA:Viral di Medsos, Video Dugaan Oknum Mahasiswa Sentuh Mahasiswi Saat Debat PEMIRA, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

"Dari video tersebut jelas terlihat, yang bersangkutan ini lagi bekerja membuat kebab ini,"ujar Ridwan saat ungkap kasus, Selasa, 12 Desember 2023.

Mustofa Arif Bay mengakui bahwa ia membantu temannya, juga WNA asal Belanda, dalam menjalankan usaha jual-beli kebab Turki di Palembang. 

"Sudah 7 hari jualan. Rencananya saya juga akan membuka usaha food truck dengan menu yang sama,"akunya.

 Namun, setelah pemeriksaan, terungkap bahwa ia memasuki Indonesia dengan visa kunjungan atau wisata seminggu sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Dia Pemenang Sayembara Desain Batik Jemaah Haji Indonesia 2024, Terinspirasi dari Motif SONGKET!

BACA JUGA:10 Game yang Paling Banyak Dicari di Google Selama 2023, Nomor 6 Baru Saja Mendominasi Game Awards!

Ridwan menyatakan bahwa Mustofa Arif Bay akan diusir ke negara asalnya setelah terlebih dahulu diberangkatkan ke Jakarta pada Rabu (13/12). 

"Proses deportasi ini dilakukan karena WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya,"jelas Ridwan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menegaskan komitmen mereka dalam memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan imigrasi

Kategori :