LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil audit BPK RI tahun 2023 mencatat delapan kontraktor yang mengalami kelebihan bayar senilai miliaran rupiah.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan dana sebesar Rp 1.303.357.612,45 ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.
Proses pemulihan ini dilakukan dalam waktu sekitar 25 hari oleh tim Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Lahat, Toto Roedianto SH, bersama Kasi Datun Oktriadi SH dan Kasi Intel Zitt Muttaqin beri penjelasan.
BACA JUGA:BOCOR! Rencana Pembangunan Palembang 20 Tahun Mendatang Terungkap, Seperti Apa Saja?
Bahwa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari inspektorat pada tanggal 07 November 2023 dan Surat Kuasa Substitusi (SKS) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal 09 November 2023 telah dikeluarkan untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara.
Tim tersebut kemudian mengundang para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023.
Dijelaskan bahwa kelebihan bayar berasal dari delapan kontraktor atau pihak ketiga, mayoritas bangunannya tidak sesuai spek.
"Detailnya mencakup tiga pihak ketiga dari Dinas Kesehatan Lahat dan lima pihak ketiga lainnya dengan rincian jumlah kelebihan bayar masing-masing,"jelasnya, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:10 Game yang Paling Banyak Dicari di Google Selama 2023, Nomor 6 Baru Saja Mendominasi Game Awards!
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkes Buka Rekrutmen Staf PMU Global Fund RSSH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Kajari Lahat menegaskan pentingnya agar kontraktor dan pihak ketiga mematuhi kontrak dan aturan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bank SumselBabel Taufik Hidayat, Kadis PUPR Lahat Mirza ST, Kadinkes Lahat Taufiq M Purra.
Juga Sekretaris Inspektorat Lahat Guntur Martandi SSTP, dan pihak Kejaksaan Negeri Lahat. (Triawan)