PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keberadaan pengungsi etnis Rohingya terus menjadi perhatian serius Indonesia.
Menurut Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Indonesia, lebih dari 1.200 pengungsi Rohingya telah tiba di berbagai titik.
Terutama di Aceh sejak 14 November, termasuk di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang.
Ini seperti diungkapkan oleh Mitra Salima Suryono, pejabat informasi publik UNHCR Indonesia.
"Pentingnya prinsip non-refoulement dalam penanganan pengungsi menjadi fokus utama pemerintah Indonesia,"ujarnya melansir pelbagai sumber, Senin, 11 Desember 2023.
BACA JUGA:6 Fakta Pulau Galang yang Disebut Calon Lokasi Penampungan Etnis Rohingya
Nah, apa itu non-refoulemenr? Prinsip ini mencegah pengembalian pengungsi ke negara asalnya jika ada ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasan mereka.
Prinsip ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dijelaskan dalam Konvensi 1951.
Menurut UNHCR, prinsip non-refoulement adalah inti dari Konvensi 1951, yang memberikan definisi internasional tentang pengungsi dan menyediakan perlindungan hukum serta hak-hak yang harus diberikan kepada mereka.
Dokumen ini juga menguraikan tanggung jawab pengungsi terhadap negara tuan rumah.
BACA JUGA:Etnis Rohingya: Ternyata Begini Sejarah Konflik dan Penyebab Mereka Sangat Dibenci di Myanmar
BACA JUGA:13 Wisata Religi Paling Favorit di Palembang, Pas Banget Buat Healing dan Auto Nambah Iman!
Meskipun Indonesia tidak terikat secara langsung dengan Konvensi 1951, pada tahun 2015, Indonesia menyatakan tetap menampung pengungsi etnis Rohingya, menghormati prinsip non-refoulement.
Saat itu, Indonesia memberikan akomodasi dan bantuan pada ernis Rohingya meskipun tidak menerapkan sistem non-refoulement secara penuh.