Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Telah menunaikan ibadah haji.
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana SISKOHAT:
1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
2. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
3. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT.
4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Inovasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon PPIH memenuhi standar kualifikasi yang lebih tinggi, menciptakan tim yang kompeten dan berintegritas untuk memandu jemaah haji dalam perjalanan spiritual mereka ke Tanah Suci.