JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 H atau 2024 M.
Bagi kamu yang ingin mendaftar petugas haji, maka ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Petugas haji tentunya memang tak bisa sembarang, Kemenag sudah membuat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Apa saja kriteria tersebut, yuk simak syarat-syarat berikut ini.
BACA JUGA:4 Tanggung Jawab Petugas Haji, Wajib Peserta Ketahui Sebelum MendaftarSyarat pendaftaran petugas haji 1445 H/2024 M:
Syarat Umum:
1. Kewarganegaraan dan Keberagamaan:
2. Warga Negara Indonesia.
3. Beragama Islam.
4. Kesehatan dan Karakter:
Berbadan sehat.
Laki-laki atau perempuan.
Tidak dalam keadaan hamil.
5. Kompetensi dan Komitmen: