2. Telah menunaikan ibadah haji.
3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren.
6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Berpendidikan paling rendah sarjana.
8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan PPIH Arab Saudi:
Syarat Umum petugas haji PPIH Arab Saudi:
Mirip dengan Syarat Umum sebelumnya.
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
2. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah: