BACA JUGA:PENGUMUMAN, Sudah Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2024. Simak Syaratnya dan Segera Daftar!
BACA JUGA:Boleh Tunda Berhaji, Diganti Ahli Waris, Jika Jemaah Haji Tidak Istithoah
6. Berkomitmen dalam pelayanan kepada Jemaah.
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat Khusus petugas haji:
1) Ketua Kloter:
1. Pegawai ASN Kementerian Agama.
2. Usia antara 30 hingga 58 tahun pada saat mendaftar.
3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam.
6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pembimbing Ibadah Kloter:
1. Usia antara 35 hingga 60 tahun pada saat mendaftar.