SUMATERAEKSPRES.ID - Tahapan krusial dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah memasuki babak penting.
Para calon pegawai akan segera dihadapkan pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam waktu dekat.
Namun, tantangan bagi mereka tidak berakhir setelah berhasil melewati SKD, sebab Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi ujian berikutnya yang harus dihadapi.
Jadwal pelaksanaan SKB CPNS tahun 2023 telah ditetapkan pada tanggal 16 hingga 22 Desember mendatang.
BACA JUGA:6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Seleksi CPNS 2024 Digelar Setiap 3 Bulan Sekali, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
SKB dirancang sebagai alat untuk menguji dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta sesuai dengan bidang pekerjaan yang mereka incar.
Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan dan materi SKB dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Beberapa instansi mewajibkan peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara instansi lain mungkin memiliki beberapa tahapan seleksi tambahan yang harus diikuti.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
BACA JUGA:Hhmm! Ternyata Mahasiswi ITB yang Jadi Joki Tes CPNS di Lampung Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Materi SKB pun memiliki variasi yang signifikan, bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Sebagai contoh, berdasarkan Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemendikbud mencakup Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, serta Dimensi Psikologi.
Di instansi lain, materi SKB dapat melibatkan sejumlah aspek, seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, hingga tes kesegaran jasmani.