BACA JUGA:Kemenag Bagikan Sertifikat Haji Gratis Untuk Jemaah Tahun 2023. Begini Cara Mendapatkannya!
Sekaligus potret kepercayaan mereka dan adanya rasa aman memanfaatkan Dumas Online. “Dan ini juga tidak terlepas dari proses penanganan setiap pengaduan masyarakat dengan baik,” paparnya.
Faisal menegaskan, pihaknya bersyukur atas kepercayaan yang terus bertumbuh dari masyarakat dan ini menjadi awal dari perjalanan panjang menuju pengawasan yang lebih baik.
“Kami berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dan memastikan terus ada upaya perbaikan layanan publik di Kemenag,” pungkasnya.
Untuk menyampaikan pengaduan masyarakat secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu men-download atau mengunduh aplikasi PUSAKA Kementerian Agama di Playstore atau AppStore.
BACA JUGA:INGAT, Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag. Caranya Mudah, Kok!
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia. Ini Persyaratan dan Batas Akhir Pendaftaran!
Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu”, lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Selanjutnya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan.
Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman. Pilihan kategori pengaduan.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
Dapat juga ditolak jika substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Itjen Kemenag RI. (*/)