"Kalau pidana mati atau seumur hidup, itu berarti tidak ada peluang untuk mendapat remisi. Seharusnya, hukuman maksimal ini bisa diterapkan untuk pelaku peredaran narkoba terutama dengan barang buktinya signifikan seperti kasus ini," tegasnya.
Seorang pelaku, Maruta Jaya mengakui perbuatan mereka yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu 5 kg ke Tulung Selapan OKI. Ia mengaku, untuk sekali pengiriman, upahnya tidak selalu sama. Sesuai jumlah narkoba yang diantarkan.
"Biasanya kita pakai sistem borongan. Untuk yang terakhir ini, kami dapat upah Rp50 juta tiap orang. Itu sudah termasuk untuk bensin dan akomodasi serta makan kami berdua sampai ‘barang’ ini diterima pemesan di Tulung Selapan,” jelasnya.
Kata Maruta, dia dan Nova memang sengaja buang sabu-sabu 5 kg itu untuk menghilangkan jejak setelah melihat petugas melakukan blokade di Jalintim wilayah Muba. “Rencananya, setelah lewat dan petugas pergi, baru barang tadi kami ambil lagi. Tidak tahunya, kami tertangkap dulu," cetusnya. (afi)