Sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dua pekan lalu.
BACA JUGA:57,8 Juta NIK Terintegrasi NPWP
BACA JUGA:Integrasi NIK-NPWP Bisa via DJP Online
Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system.
Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Kemudian implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Hanya saja kala itu dia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Sinkronisasi NIK-NPWP Harus Rampung
BACA JUGA:Dorong Sumsel Bisa Masuk Tiga Besar, Dalam Pemberantasan Korupsi
Cara validasi NIK jadi NPWP
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu