Kemungkinan Tak Netral dalam Pemilu 2024
YOGYAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 10 ribu kasus.
Untuk itu, sudah dibuat beberapa rencana. Dia mengatakan lembaganya harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN selama Pemilu 2024.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan jumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN diperkirakan berkisar 8.000 hingga 10.000 pelanggaran.
Menurut Agus, angka itu berkaca dari jumlah pelanggaran ASN yang terjadi selama Pilkada 2020 sebanyak 2.034 kasus.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal 3 Bulan Sekali, Seleksi 2024 Masih Fokus Guru dan Nakes
BACA JUGA:Promosi Jabatan Pemenang ASN Awards
“Sementara pesta demokrasi tahun 2024, ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali lipat jumlah pelanggaran 2020,” ujarnya
. Agus mengatakan dia telah menerima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah.
Ditegaskan Agus, KASN melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, meskipun dia belum dapat mengatakan berapa banyak laporan yang diterima.
“Harus ada bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami sarankan pemberian sanksi,” ujar dia. Dia menegaskan bahwa KASN melakukan pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif dilakukan melalui penilaian instansi pemerintah terkait penerapan sistem merit dan kepatuhan terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Oleh karena itu, Agus menekankan bahwa seluruh ASN harus bersikap netral dan meng-hindari keterlibatan politik praktis pada Pemilu 2024. Dia berpendapat bahwa ASN harus menjadi contoh dengan menunjukkan pelayanan publik yang adil, objektif, dan bebas dari pengaruh politik.
Ini akan memungkinkan ASN untuk menghilangkan konflik kepentingan dan menjaga integritas birokrasi. “Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” ucapnya.
Meski tetap memiliki hak pilih, Agus menekankan bahwa ASN tidak boleh mempertunjukkan pilihan politiknya secara terbuka karena akan mengganggu konsentrasi kerja dan menyebabkan pelayanan publik tidak adil. “Mereka memiliki hak untuk memilih, tetapi mereka hanya ada di bilik suara,” imbuh dia.
Jika prinsip netralitas dilanggar, setiap ASN dapat dihukum berdasarkan tingkat pelanggaran. “Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah BKN, tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” tukasnya. (*)