OGAN ILIR – Hanya bermodalkan gunting, Muhar (37) nekat mencuri satu unit becak motor (bentor) yang terparkir di halaman rumah warga. Team Rajawali unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP H Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pelaku dengan membawa gunting mencoba menghidupkan satu unit becak motor yang terparkir di halaman depan rumah warga.
Setelah becak motor menyala, pelaku bernama Muhar membawa dan melepaskan bak becak motor dari motor. “Kemudian motor tersebut digadaikan kepada warga Indralaya sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan bak becak motor dijual seharga Rp 1,5 juta,” terang AKP Hermansyah, Kamis (7/12).
Polisi pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Seketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Iskandar dan Katim Buser Bripka Amar Iqbal langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja. Beserta barang bukti sebuah bak becak motor warna hitam kombinasi merah. “Ya, Rabu dinihari kemarin pelaku kami amankan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Hermansyah.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka terancam pidana penjara 7 tahun akibat perbuatannya itu. “Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Hermansyah. (dik)