PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah menerima 216 laporan mengenai dugaan perundungan terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit sejak bulan Juli hingga 1 Desember 2023.
Sebanyak 109 laporan berkaitan dengan rumah sakit vertikal di bawah Kemenkes, sedangkan 107 kasus terjadi di RSUD, Fakultas Kedokteran Universitas, dan RS Universitas.
Kemenkes menyampaikan bahwa semua laporan telah diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
BACA JUGA:TNI Angkatan Laut Buka Penerimaan Calon Bintara. Yuk Daftar !
BACA JUGA:Memalukan, Pria Asal OKU Timur Bunuh Korban Rampokannya di Gresik. Pisau Menancap di Mulut
Informasi ini disampaikan Kemenkes melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri , melansir pada Kamis (7/12/2023).
Proses tindak lanjut dan pemberian sanksi dilakukan sesuai instruksi Menkes, dengan 38 dari 109 kasus di RS vertikal telah diselesaikan dan sanksi diberikan kepada pelanggar.
Sebanyak 11 rumah sakit juga menerima teguran atas kejadian perundungan.
Kasus bullying dilaporkan terjadi di berbagai rumah sakit, dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari RSUP Ngoerah Denpasar (28 laporan), RSUP Hasan Sadikin Bandung (20 laporan), dan RSUP Moh Hoesin Palembang (13 laporan).
BACA JUGA:Wah-wah, Kuasa Hukum SYL sebut Ada 2 Oknum Petinggi Parpol Terlibat Pengadaan Proyek di Kementan
BACA JUGA:Berikut Ini Tema Debat Capres-Cawapres 2024. Uniknya, Boleh Mendampingi, Tapi Tak Boleh Bantu Bicara
Dari data yang dilaporkan, 62 persen perundungan terjadi dalam bentuk non fisik dan non verbal.
Beberapa bentuk perundungan mencakup pembiayaan di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan, tugas jaga di luar batas wajar, mengucilkan atau mengabaikan, serta penugasan untuk kepentingan pribadi konsulen atau senior.
Kemenkes menegaskan bahwa hasil tindak lanjut terus dipantau ketat untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi tenaga kesehatan.
BACA JUGA:GILA, Kurang dari 24 Jam, Trailer GTA VI Ditonton 90 Juta Kali. Auto Pecahkan Rekor Mr Beast!