Loker Terbaru: Kemenkes RI Cari Putra-Putri Terbaik untuk Penugasan Khusus, Ini Syaratnya!

Rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan. Foto: kemenkes--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali menggelar rekrutmen untuk merekrut putra-putri terbaik bangsa guna mengisi posisi sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus berbasis tim periode II dan individu periode III tahun 2024. 

Dalam pengumuman resminya, Kementerian Kesehatan menegaskan visinya untuk menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri, dan berkeadilan. 

Misi tersebut diwujudkan melalui penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan angka stunting pada balita, perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Serta peningkatan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

BACA JUGA:Wow Keren! Fallout 4 Jadi Game Terlaris, Persentase Kenaikannya Capai Angka Segini!

BACA JUGA:Status WA Terakhir ‘Balik Kanan’, Korban Tewas Bus Putra Sulung vs KA Rajabasa, Pergimu Disambut Para Bidadari

Kepala Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa formasi yang dibuka dalam rekrutmen ini meliputi dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan (dengan prioritas sanitasi lingkungan), tenaga teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian, dan tenaga gizi (dengan prioritas nutrisionis).

Namun, untuk bisa mendaftar, calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. 

Mereka harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) tanpa terikat kontrak kerja dengan instansi lain, tidak berstatus CPNS/PNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri, dan tidak sedang hamil. 

Selain itu, mereka juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Mengawal Misi Independen, Cha-Boy Sabet 100 Ribu Surat Dukungan untuk Pencalonan Walikota Palembang

BACA JUGA:T Cabut Kuasa Hukum Redho Junaidi, Kasus Dugaan Asusila Melawan dr My Berakhir Damai

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Kesehatan. 

Para calon pelamar diwajibkan mengunggah berkas-berkas seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, dan NPWP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan