Boleh Tunda Berhaji, Diganti Ahli Waris, Jika Jemaah Haji Tidak Istithoah

Rabu 06 Dec 2023 - 21:05 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Edi Sumeks

Ia tidak khawatir soal syarat istithoah untuk bisa berangkat haji." Berangkat haji ini memang harus dalam keadaan Istithoah. Memang ini yang kami sarankan sebelumnya kepada Dinkes,"beber dia.

BACA JUGA:Mulai Desember, JCH Bisa Nyicil Ongkos Haji, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo

BACA JUGA:CATAT, Kuota Haji RI 2024 Sebanyak 241 Ribu, Ini Rincian Jumlah Jemaah Reguler dan Khusus!

Soal ongkos haji yang mencapai Rp56 juta, sejauh ini belum ada jemaah yang keberatan. Sebab, yang sudah berniat ibadah, pastinya sudah mempersiapkan diri, termasuk finansial.

“Semoga saja dengan kenaikan BPIH ini dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, H Mutawalli menjelaskan,  pemeriksaan biometrik sudah dilakukan kemarin.

“Sampai saat ini belum ada JCH yang mengeluhkan soal ongkos haji  yang akan dibayarkan nanti,"  katanya.

BACA JUGA:Tambah Rp 31 Juta, Baru Bisa Berangkat Haji 2024. JCH Tak Punya Dana Sebanyak Itu Siap-Siap Gigit Jari

BACA JUGA:Turun Rp11,6 Juta dari Usulan Kemenag, Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta. DPR Minta Begini

Diketahui, waktu  pelunasan biaya haji dimulai 9 Januari 2024 mendatang. Sebelum itu, proses pemeriksaan kesehatan harus sudah kelar.  Mulai tahun ini diberlakukan aturan baru dalam pelunasan biaya haji.

Sebelum JCH melakukan pelunasan di bank, JCH harus melakukan cek kesehatan dahulu. Jika dinyatakan memenuhi kriteria istithoah dari sisi kesehatan, baru bisa melakukan pelunasan.

Sebaliknya jika dinyatakan tidak memenuhi kriteria istithoah kesehatan, maka ditunda atau dilimpahkan ke ahli warisnya.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan, ada empat kriteria hasil pemeriksaan kesehatan JCH.

’’Pertama adalah ketika selesai cek kesehatan, dinyatakan istithoah,’’ katanya. JCH yang seperti ini bisa melakukan pelunasan ketika masanya dibuka nanti. Siskohat Kesehatan milik Kemenkes langsung mengirim data ke Siskohat Kemenag.

Kriteria kedua adalah JCH dinyatakan istithoah dengan pendampingan. Arsyad mengatakan pendampingan ini bisa berupa obat atau didampingi orang lain.

JCH yang dinyatakan istithoah dengan pendampingan ini juga tetap bisa melakukan pelunasan ongkos haji.

Kategori :

Terkini

Senin 08 Jul 2024 - 21:10 WIB

Daftar ke KPU, Ganti B1 KWK

Senin 08 Jul 2024 - 21:07 WIB

Memimpin dengan Sikap “SIWA”

Senin 08 Jul 2024 - 21:04 WIB

Fokus Pengawasan Coklit

Senin 08 Jul 2024 - 20:57 WIB

E-Coklit Manual Terkendala Sinyal