Tambah Rp 31 Juta, Baru Bisa Berangkat Haji 2024. JCH Tak Punya Dana Sebanyak Itu Siap-Siap Gigit Jari
Bipih Ditetapkan Rp93,4 juta dan jemaah haji bayar Rp56 juta untuk bisa berangkat ke Tanah Suci--
JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sudah disepakati bersama Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI.
Untuk BPIH 1445 H/2024 besarnya Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Dari jumlah itu, yang harus dibayar oleh jemaah calon haji (JCH) sebesar Rp 56.046.172.
Jumlah itu sekitar 60 persen dari BPIH. Sisanya, Rp 37.364.114 (40 persen), disubsidi oleh hasil pengelolaan dana haji.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, dengan penetapan Bipih Rp56.046.172 itu, artinya biaya tambahan yang harus dilunasi JCH sekitar Rp 31 juta.
Sebab, saat pertama mendaftar, JCH sudah membayar Rp 25 juta untuk mendapat nomor porsi haji. Tinggal sisanya Rp31 juta lagi.
Yaqut melanjutkan, dengan skema tersebut, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler secara keseluruhan mencapai Rp 8.200.040.638.567. Dana itu diperuntukkan 219.463 JCH reguler.
Sedangkan penggunaan nilai manfaat untuk haji khusus yang terdiri atas 19.280 jemaah adalah Rp 14.558.658.000 dengan pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 755.117 per orang.
Jika dibandingkan dengan tahun ini, komposisi antara bipih (biaya perjalanan ibadah haji) dan nilai manfaat memang sedikit berbeda.
Tahun ini komposisinya terdiri atas 55,3 persen biaya ditanggung jemaah dan 44,7 persen subsidi dari nilai manfaat. Sedangkan tahun depan, 60 persen menjadi tanggungan jemaah dan 40 persen nilai manfaat.
’’Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji,’’ bebernya.
Karena itu, muncul beberapa alternatif. Antara lain, efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan penyesuaian kemampuan peningkatan bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitaah. Komposisi bipih harus lebih besar daripada nilai manfaat yang digunakan.
Diakui, hal itu akan sangat memberatkan JCH. Oleh sebab itu, ke depan, ada skema baru dalam pelunasan BPIH. ’
’Calon jemaah haji bisa melunasi ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran. Jadi, sisa biaya yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” jelasnya.
Sistem cicilan bakal dibuat lebih mudah. Bisa dilakukan melalui virtual account (VA) bank penerima setoran BPIH dengan sistem top up.
”Kayak kita nabung ke rekening masing-masing. Jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti kita tentukan kapan dia harus selesai di situ,” imbuh dia.
Yaqut mengungkapkan, penetapan itu akan jadi dasar bagi presiden untuk menetapkan keppres BPIH, sebagaimana disampaikan dalam Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH ditetapkan presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Dia turut mengapresiasi komisi VIII atas inisiasi untuk memulai pembahasan BPIH lebih awal. Apalagi, pembahasan itu bisa dirampungkan sangat cepat.
Sebelum ketok palu, Panja BPIH yang terdiri atas unsur pemerintah dan anggota komisi VIII memang mengadakan rapat maraton untuk mencari titik tengah. Bahkan, kemarin rapat panja molor dari jadwal.