BACA JUGA:CATAT! 5 Hero Mobile Legends Terbaik untuk Fase Akhir, Auto Raih Kemenangan Nih!
Sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait perbedaan warna, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa pembedaan ini bertujuan untuk mempermudah distribusi surat suara.
Menariknya, surat suara ini dilengkapi dengan fitur keamanan canggih berupa mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.
Yulianto menegaskan bahwa tujuan dari penggunaan mikroteks ini adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara.
"Menjadikannya sulit untuk dipalsukan,"tegasnya, melansir pelbagai sumber, Selasa, 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Dibutuhkan Talenta Terbaik, PT Kimia Farma Tbk Buka Lowongan untuk Berbagai Posisi, Segera Daftar!
Prosedur Pencoblosan di Pemilu 2024
Selain memahami perbedaan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap publik juga memahami tata cara mencoblos surat suara dengan benar.
Berdasarkan Pasal 353 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, prosedur pencoblosan mencakup langkah-langkah berikut:
- Pencoblosan satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pencoblosan satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Pencoblosan satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Dengan pemahaman yang matang terhadap surat suara dan prosedur pencoblosan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 dengan menyuarakan pilihannya secara tepat dan sah. (Novis)