PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menuju Pemilu 2024, publik perlu mengetahui secara rinci tentang 5 surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang.
Setiap surat suara memiliki warna yang berbeda, menandakan tujuan penggunaannya yang spesifik.
1. Surat Suara Abu-abu:
Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Merah:
Warna merah menandakan surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA:KPU Sumsel Cari 181.895 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat? Ini Syarat dan Besaran Gajinya
BACA JUGA:Waspada! Kominfo Ungkap Fakta 39 Isu Hoaks Pemilu 2024 Sudah Muncul Sejak November, Ini Rinciannya
3. Surat Suara Kuning:
Pemilih akan menandai surat suara kuning untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPR RI).
4. Surat Suara Biru:
Warna biru ditetapkan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing.
5. Surat Suara Hijau:
Warna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.
BACA JUGA:Langsung HEBOH! Trailer Pertama GTA VI Sudah Rilis. Seperti Apa ?