JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggeledahan di apartemen yang diduga milik Firli Bahuri yang terletak di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada Selasa (5/12/2023) siang, terlihat dua mobil kepolisian terparkir dengan tulisan 'Ditreskrimsus Polda Metro Jaya' dan satu lagi berpelat dinas Polri.
Beberapa wartawan mencoba masuk ke apartemen, namun sekuriti setempat melarang dan tidak mengizinkan liputan.
Pintu gerbang apartemen dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti yang memeriksa setiap kendaraan yang masuk.
BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Meskipun Firli telah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. Pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, telah selesai diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian SYL yang merupakan pihak terkait di KPK.
Firli tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Pada Selasa (5/12/2023), Firli keluar dari gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.45 WIB. Firli terlihat tersenyum sambil masuk ke mobil, mengenakan kemeja biru muda.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya. Firli sudah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11) lalu selama 3 jam.