KPU Sumsel Cari 181.895 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat? Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Selasa 05 Dec 2023 - 00:04 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Alfery

Pengumuman hasil seleksi calon 29-30 Desember

Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024

Pelantikan 25 Januari 2024

Tugas dan Wewenang

Tugas:

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Hingga 8 Desember, Berikut Formasi dan Syaratnya

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Kategori :