PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berita baik bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi angota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 akan dibuka mulai 11 Desember 2023.
Pembentukan KPPS dianggap sangat penting sebagai ujung tombak dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024.
KPU bertanggung jawab memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung hingga 20 Desember 2023, dengan pelantikan anggota KPPS direncanakan pada 25 Januari 2024.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki tujuh petugas KPPS, dan di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 25.985 TPS dengan total 181.895 anggota KPPS yang akan bekerja selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Sebagai upaya pengamanan, telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Besaran gaji untuk ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp 1.200.000,- dan untuk anggota sebesar Rp 1.100.000,-.
BACA JUGA:Info Loker Terbaru, WHO Cari WNI untuk Mengisi 4 Posisi Tersedia, Simak Disini Cara Mendaftarnya
Sementara itu, ada beberapa sarat untuk menjadi calon anggota KPPS:
Syarat
WNI