Ia mengungkapkan ada beberapa upaya peningkatan produksi GKG, yaitu peningkatan luas tanam dan produktivitas namun tentu harus didukung APBD dan APBN. “Dari APBD 2023 ada bantuan benih dan sarana produksi untuk pertanaman seluas 10 ribu hektare yang tersebar di 7 kabupaten sentra produksi padi di Sumsel," katanya. Sedangkan dari APBN bantuan benih untuk tanaman seluas 20 ribu hektare.
Pemprov Sumsel juga telah merekrut 1.400 tenaga Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) yang ditempatkan ke sejumlah daerah sentra produksi beras. Petugas PPEP memfasilitasi petani mengakses beragam program pemerintah, seperti pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pupuk subsidi hingga asuransi usaha tani.
Vice President Humas PT Pusri Palembang, Rustam Effendi melalui Stafnya Sari, mengatakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, salah satu faktor sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi adalah pupuk.
Pemerintah sangat berkepentingan melakukan berbagai resolusi dan deregulasi kebijakan di bidang pupuk untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk di Indonesia, sehingga petani mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhannya.
“Kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian subsidi harga pupuk bagi petani. Tujuan pemberian subsidi pupuk adalah untuk membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk memenuhi kebutuhan pupuk sesuai asas 6 tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga),” cetusnya.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan riil petani, pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK).
RDKK sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. “Telah diatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sehingga produksi pupuk persubsidi mengacu pada RDKK serta peraturan Menteri Pertanian,” pungkasnya. (iol/lid/qda/uni/)