PALEMBANG - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali jalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin (4/12).
Kelima terdakwa yakni Mantan Direktur Usaha PTBA, ADP selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, SI dan TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA. Lalu tersangka M, Direktur Utama PTBA periode 2011–2016, dan NT, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016.
Sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim dibacakan Ketua Hakim Pitriadi SH MH. Dalam amar putusan sela yang dibacakan 5 majelis hakim secara bergantian menyatakan menolak seluruh eksepsi kelima terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan serta meminta JPU menghadirkan saksi. Kemudian majelis hakim juga menimbang bahwa dakwaan JPU mengenai tindak pidana telah diuraikan secara rinci.
"Maka surat dakwaan JPU dengan ini telah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan terhadap perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya," tegas Hakim Ketua.
Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan seluruh eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum para terdakwa dan selanjutnya eksepsi para terdakwa tidak dapat diterimanya seluruhnya. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP, dan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi perkara para terdakwa.
Untuk kerugian negara yang dihitung akuntan publik, majelis hakim menimbang, dalam praktik penegakan hukum penanganan perkara tidak pidana korupsi telah terjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Criminal Justice System pada 27-28 September 2011. Disepakati Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait tidak mempermasalahkan siapa yang berwenang menghitung kerugian negara bisa BPK atau BPKP, APH juga bisa meminta kepada siapapun menghitung kerugian negara.
Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan PTBA sebesar Rp162 miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI. Selain itu JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui terdakwa ADP tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.
"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI sehingga menyalahi peraturan," ujarnya. Atas perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi. (nsw/fad)