JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan langkah konkret Kementerian PAN-RB untuk memberikan insentif khusus bagi ASN.
Keputusan ini diambil dengan fokus utama pada pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah-wilayah terpencil, yang dikenal sebagai Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Serta menyelesaikan permasalahan yang telah lama menghantui ASN, yakni honorer.
Anas menjelaskan bahwa UU ASN bukan hanya bertujuan untuk menangani permasalahan honorer, tetapi juga akan menjadi instrumen penting dalam mendorong skema penyelesaian masalah tersebut.
BACA JUGA:YES! ASN Bakal Dapat Insentif Setiap 3 Bulan, Begini Skemanya
Fokus utama UU ini adalah mengatasi ketidakmerataan distribusi ASN di wilayah-wilayah 3T dan pulau-pulau yang selama ini belum menerima pemerataan ASN secara memadai.
Dalam penjelasannya, Anas mengungkapkan fakta bahwa tahun sebelumnya terdapat 170 ribu posisi ASN yang kosong di wilayah-wilayah 3T.
Masalah ini disebabkan oleh kurangnya minat calon ASN untuk mengisi posisi di wilayah-wilayah tersebut, seperti yang terjadi di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.
Pada saat itu, 170 ribu posisi di wilayah-wilayah tersebut tidak dapat terisi karena minimnya minat.
BACA JUGA:Emang Boleh ASN Jadi Saksi Parpol? Begini Kata Sekda OKU Timur
BACA JUGA:Muba, Satu-satunya Kabupaten Peraih Korpri Award Nasional, ASN Harus Disiplin dan Amanah
Anas menambahkan, "Jika situasi seperti ini terus berlanjut, kesenjangan antara Jakarta, Jawa, dan kota-kota lainnya akan terus berlanjut."
Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB berkomitmen untuk memberikan solusi melalui UU ASN dengan menyediakan insentif khusus bagi ASN yang bersedia bertugas di wilayah 3T.
Salah satu bentuk insentif yang ditawarkan adalah kenaikan jabatan yang lebih cepat bagi ASN di wilayah 3T dibandingkan dengan daerah di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek.