Dalam UU ini, mereka menawarkan solusi konkrit dengan memberikan insentif spesial terkait peningkatan kelas jabatan.
Anas menjelaskan, jika sebelumnya di Jawa dibutuhkan empat tahun untuk naik pangkat, di luar Jawa, terutama di wilayah 3T, mereka hanya memerlukan dua tahun untuk naik pangkat atau kelas jabatan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para ASN untuk membantu mengatasi ketidaksetaraan distribusi tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Kategori :