YES! ASN Bakal Dapat Insentif Setiap 3 Bulan, Begini Skemanya

YES! ASN Bakal Dapat Insentif Setiap 3 Bulan, Begini Skemanya. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2024 menjanjikan kegembiraan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) seiring rencana pemerintah untuk memberikan insentif setiap 3 bulan dan bonus tahunan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yudi Wicaksono.

"Nanti kita dengan insentif triwulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan," ungkap Yudi.

Regulasi yang mengatur tentang pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat April 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya

BACA JUGA:Kualitas Guru Menyongsong Bonus Demografi 2045

Yudi menjelaskan bahwa insentif dan bonus ini diharapkan menjadi bagian dari pendorong motivasi.

Besaran insentif dan bonus dihitung berdasarkan skema gaji tunggal dan tidak akan melebihi gaji pokok.

Pembagian besaran ini melibatkan remunerasi sebesar 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% variabel (insentif dan bonus), 25% tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi menegaskan bahwa penerapan gaji tunggal tidak akan mengurangi penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membantah isu yang beredar seputar hal tersebut.

"Saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep gaji tunggal atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya," tegas Yudi.

BACA JUGA:Emang Boleh ASN Jadi Saksi Parpol? Begini Kata Sekda OKU Timur

BACA JUGA:1.418 Guru Non-ASN Dapat Perlindungan

Insentif ini akan diberikan dalam bentuk paket kepada instansi tempat ASN tersebut bekerja, dan distribusinya akan didasarkan pada predikat kinerja unit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan