YES! ASN Bakal Dapat Insentif Setiap 3 Bulan, Begini Skemanya
YES! ASN Bakal Dapat Insentif Setiap 3 Bulan, Begini Skemanya. Foto: Freepik--
Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan bervariasi sesuai dengan hasil kinerjanya.
"Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita."
"Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini," tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa PNS tetap akan menerima berbagai tunjangan sebagai tambahan penghasilan.
BACA JUGA:Hemat Uang Belanja, Tak Rasakan Pedasnya Harga Cabai
BACA JUGA:RESMI! Diteken Sri Mulyani, Berikut 3 Tunjangan Tambahan Yang Bakal Didapatkan ASN Pada 2024
Termasuk tunjangan jabatan manajerial, tunjangan individu seperti tunjangan kemahalan dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Selain itu, akan ada fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang dan non-uang. Fasilitas berupa uang termasuk tunjangan cuti, yang akan menjadi kewajiban PNS untuk diambil.
Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti.
Besarannya sedang mereka diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan.
"Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi," ungkapnya.