RESMI! Diteken Sri Mulyani, Berikut 3 Tunjangan Tambahan Yang Bakal Didapatkan ASN Pada 2024

RESMI! Diteken Sri Mulyani, Berikut 3 Tunjangan Tambahan Yang Bakal Didapatkan ASN Pada 2024. Foto : Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, gaji ASN akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai tahun 2024.

Keputusan ini disusun sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh negeri.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS ini telah menjadi bagian integral dari PMK yang baru saja diterbitkan.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS: Selain Passing Grade, Ini Syarat Penting Penentu Kelolosan

BACA JUGA:Peringatan HUT Korpri ke-52 di TMP, Minta PNS Polda Sumsel Lakukan Hal Ini!

Dokumen ini, yang menjadi pedoman estimasi pengeluaran tahun anggaran 2024, memberikan landasan hukum yang kuat untuk peningkatan gaji yang diantisipasi ini.

Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tiga jenis tunjangan tambahan, yang akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Pertama, tunjangan makan akan diberikan dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. PNS golongan I dan II akan menerima Rp35 ribu per hari

sedangkan PNS golongan III dan IV akan mendapatkan Rp37 ribu dan Rp41 ribu per hari secara berturut-turut.

BACA JUGA:10 Alasan Pemberhentian CPNS dan PPPK Menurut UU ASN 2023, Salah Satunya Punya Kinerja Buruk

BACA JUGA:BIKIN KAGET! Joki Tes CPNS di Lampung Itu Ternyata Anak Seorang Pejabat Pemerintahan, Ini Posisinya

Tunjangan kedua yang akan diberikan adalah tunjangan penambah daya tahan tubuh. Besarannya akan berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari, tergantung pada golongan PNS tersebut.

Sementara itu, PNS yang bekerja lembur juga akan mendapatkan uang lembur yang besarnya bervariasi antara Rp18 ribu hingga Rp36 ribu per jam, yang akan disesuaikan dengan golongan yang diemban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan