https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PENGUMUMAN, Pemkab Banyuasin Buka Lelang Jabatan Pejabat Eselon II. Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng. Foto : akda/sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin membuka lelang jabatan untuk pejabat eselon II.

"Iya kita buka lelang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama, " kata Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng ketua panitia seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Banyuasin.

Lima jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Serunya Duel Mobile Legends M5 Hari Minggu Ini. Ada Deus Vult hingga RRQ Akira

BACA JUGA:Kamu Sudah Berusia 40 Tahun ke Atas ? Sebaiknya Hindari 10 Makanan Tidak Sehat Ini Ya!

Pendaftaran lelang jabatan mulai 3 Desember 2023 hingga tanggal 17 Desember 2023 pukul 16:00 WIB mendatang.

"Terbuka untuk umum, bagi pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, " jelasnya. 

Pelamar sendiri dapat mendaftarkan diri melalui websitewww.bkpsdm.banyuasinkab.go.id mengunduh seluruh persyaratan yang dibutuhkan).

Atau bisa langsung ke alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Choirul Chobir No. 20 Sekojo Pangkalan Balai Kode Pos 30753 (0711) 7690011, (FAX) 7690011.

BACA JUGA:CATAT, Inilah 5 PTN yang Membuka Jalur Khusus Ketua OSIS. Jadi Peluang Emas Kuliah 2024 Nih!

BACA JUGA:Mau Kerja di Perbankan? Nih, Ada Lowongan dari Bank BRI Persero. Catat Batas Akhir Pendaftaran!

Beberapa syarat untuk ikut lelang jabatan yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan/atau Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan; 4. Memiliki Pangkat/Golongan ruang serendah-rendahnya Pembina golongan IV/a.

Pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.b) atau sedang menduduki Jabatan Ahli Madya paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan