PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jerat dan teror debt collector pinjaman online (pinjol) kembali makan korban. Kali ini, seorang warga Jl Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II yang pilih mengakhiri hidupnya sendiri.
Almarhum MI (40), diduga terjerat pinjol dan tidak sanggup bayar sehingga dapat teror terus menerus dari debt collector perusahaan pinjol tersebut.
Jasad korban ditemukan tergantung dengan seutas tali nilon di kayu atap kamar mandi di rumahnya, Jumat (1/12), pukul 14.30 WIB. Yang menemukan korban pertama kali, Santi.
Siang itu, Santi yang pulang ke rumah curiga dengan kondisi sepi. Saksi lalu mencari korban dalam kamar, tapi tidak ada. Lalu mencari ke kamar mandi, tapi pintunya terkunci dari dalam.
BACA JUGA:Gegara Pinjol, Seorang Pria di Palembang Nekat Gantung Diri, Begini Ceritanya
Beberapa kali saksi mengetuk agar pintu kamar mandi dibuka. Tapi tidak ada jawaban. "Begitu pintu kamar mandi dibuka oleh saksi, terlihat korban kondisinya sudah tertelungkup dengan posisi kaki di atas WC. Sedangkan kepala dan tangan menyentuh lantai kamar mandi,” jelas Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Bayu Arya Sakti.
Pada bagian leher ditemukan tali nilon yang membelit dengan kuat. Rupanya, ada bagian lain tali nilon itu di ventilasi kamar mandi. Diduga, korban sempat gantung diri di sana, kemudian tali nilon itu putus.
Untuk penyebab korban mengakhiri hidup, masih dalam penyelidikan lebih lanjut anggota Polsek Seberang Ulu II. “Dugaan sementara kita, korban nekat bunuh diri karena tidak sanggup membayar pinjol,” kata Kapolsek.
Untuk memastikan itu, petugas tengah mengumpulkan alat bukti. Termasuk menelusuri percakapan atau pesan di handphone korban.
BACA JUGA:Sistem ‘Camilan’ Pasti Ilegal, Ingatkan Bahaya Pinjol
BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform
“Kita terus kumpulkan data dan keterangan terkait korban. Kalau untuk tanda kekerasan, tidak ada. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi," pungkasnya.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya di tahun ini juga pernah ada seorang pegawai honorer yang juga nekat mengakhiri hidup karena terjerat pinjol.
Korban informasinya meminjam uang senilai Rp9,4 juta dari sebuah platform Peer to Peer (P2P) Lending yang penyediakan jasa pinjol. Dari pinjaman hanya Rp9,4 juta itu, korban harus mengembalikan Rp18 juta..