KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nizar, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Saidina Ali (51) di Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, merasa bersalah dan terancam.
Ia meminta dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang untuk memberikan kesaksian baru.
Kasus tersebut melibatkan Hendra (27) dari Desa Sungai Lebung, Kabupaten OI, dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) dari Desa Talang Aur, Kabupaten OI.
Nizar mengakui memberikan keterangan yang salah karena ditekan oleh pelaku Hendra saat kejadian pada tanggal 30 Oktober lalu.
BACA JUGA:Tuding Cepu Lapak Sabung Ayam dan Mintai Uang, 2 Pelaku Bunuh Saidina Ali
"Saya diancam oleh Pelaku Hendra, katanya jangan ikut-ikutan, ku bunuh kau. Sebutkan saja nama Ujang Kocot," ungkapnya, menirukan ucapan pelaku pada Jumat (1/12).
Merasa tertekan, Nizar terpaksa menyebut nama Ujang Kocot saat memberikan keterangan kepada Polsek Jejawi.
Namun, ia kemudian menyadari bahwa Ujang Kocot tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sebenarnya ada tiga pelaku lainnya, yaitu Hendra, S, dan R, sedangkan Ujang Kocot tidak terlibat.
Ujang Kocot saat kejadian ternyata sedang menghadiri sebuah hajatan, bukan berada di TKP seperti yang diungkapkan oleh Hendra.
BACA JUGA:Inspiratif! Habib Husein Sampaikan Materi Moderasi Beragama di UIN Raden Fatah
Oleh karena itu, Nizar ingin memberikan kesaksian yang sebenarnya mengenai kejadian tersebut.
Aulia Aziz and Partner, pengacara Nizar, menjelaskan bahwa kliennya ingin memberikan kesaksian yang sebenarnya untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh penyidik, yang hanya meminta jawaban benar atau tidak tanpa memberikan ruang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Pihak pengacara berencana menyurati divisi Propam Mabes Polri untuk meminta profesionalitas penyidik di Polres OKI.
BACA JUGA:Gegara Pinjol, Seorang Pria di Palembang Nekat Gantung Diri, Begini Ceritanya