RESMI, Bank Indonesia Tarik Peredaran 3 Jenis Uang Logam Rupiah. Segera Tukarkan Uang Logammu Disini!

Jumat 01 Dec 2023 - 13:47 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan peredaran dan menarik kembali uang logam Rupiah.

Yakni pada 3 jenis uang logam, masing-masing pecahan Rp500 (TE 1991), Rp1.000 (TE 1993), dan Rp500 (TE 1997) mulai 1 Desember 2023.

 Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023. 

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan masa edar yang telah cukup lama dan kemajuan teknologi bahan uang logam.

BACA JUGA:KABAR DUKA, Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia. Ini Penyakit yang Almarhumah Derita Semasa Hidup!

BACA JUGA:Turun Rp5 Ribu di Awal Desember, Inilah Update Harga Emas di Butik Antam Palembang Hari Ini

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menyampaikan bahwa uang logam Rupiah tersebut tidak akan lagi diakui sebagai alat pembayaran sah di wilayah Republik Indonesia sejak tanggal tersebut.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam Rupiah tersebut, mereka dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. 

"BI memberikan jangka waktu sepuluh tahun sejak pencabutan,"ujar Erwin, Jumat, 1 Desember 2023.

Erwin menjelaskan bahwa penggantian uang logam tersebut akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada masing-masing pecahan.

BACA JUGA:Info Hangat! Harga Beras Makin Meroket, Bulog Jual Lagi Beras Saset Ukuran 200 Gram. Harganya Segini!

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Video Redenominasi Rupiah Segera Beredar. Ini Penjelasan Pihak Bank Indonesia!

"Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia,"tegasnya.

Proses penukaran memerlukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada jadwal operasional dan informasi layanan publik Bank Indonesia.

Untuk uang logam Rupiah yang sudah lusuh, cacat, atau rusak, proses penggantian akan mengikuti Peraturan Bank Indonesia terkait pengelolaan uang Rupiah. 

Kategori :