Jika fisik uang logam Rupiah lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diidentifikasi keasliannya, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal yang ditukarkan.
BACA JUGA:Wow, Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Beli Rumah Rp7,6 Miliar dari Uang Gratifikasi
"Namun, jika fisik uang logam Rupiah sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan,"pungkasnya.(Novis)
Kategori :