Namun Hingga saat ini, tersangka Hendri Zainudin belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.
Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (nsw)