PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Kedua tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan jika JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus KONI Sumsel ke PN Palembang. "Berkas perkara dua tersangka kasus KONI Sumsel untuk tersangka SR dan AT sudah dilimpahkan dan akan segera disidangkan," ujar Vanny, Kamis, (30/11).
Terkait satu tersangka lainnya yakni HZ, Vanny mengatakan jika saat ini masih merampungkan berkas perkara. "Saat ini untuk berkas perkara Tersangka HZ masih melengkapi berkas perkara," ujarnya
Selain itu, Vanny mengatakan jika saat ini, untuk tersangka HZ juha sudah tercatat masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Jadi, Kita menghormati proses dalam tahapan pemilihan legislatif pada pemilu 2024, yang mana yang bersangkutan terdaftar DCT sebagai caleg DPR RI," singkatnya.
Namun, meski begitu, Vanny menegaskan jika proses hukum, dan pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka HZ masih terus berjalan.
Terpisa, Juru bicara PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH membenarkan jila pihaknya telah menerima Berkas perkara kasus KONI Sumsel.
" iya betul, berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Palembang," karmta Edi.
Ia mengatakan dalam kasus ini, pimpinan sudah menetapkan jadwal dan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Hakim yang ditunjuk yakni Kristanto Sahat H Sianipar SH MH sebagai hakim ketua, lalu Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH,sebagai hakim anggota,"katanya.
Kemudian, untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum akan digelar pada, Senin (11/12) mendatang.
Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.