PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses hukum terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel semakin memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dua tersangka, Suparman Roman dan Akhmad Thahir, kini menanti sidang sebagai bagian dari perkembangan terkini.
Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Akhmad Thahir, sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, menjadi fokus dalam kasus ini.
BACA JUGA:2 Calon Ketua KONI Sumsel Bersaing, Sama-sama Sanggupi Mahar Rp500 Juta. Pilih Asrul atau Gunhar?
BACA JUGA:Siap Ikuti Pemilihan Ketua Koni Sumsel
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Proses pengadilan untuk kedua tersangka, yaitu SR dan AT, akan segera dilaksanakan setelah berkas perkara dilimpahkan," ungkap Vanny pada Kamis, 30 November 2023.
Namun, perjalanan hukum belum berakhir, karena satu tersangka lagi, Hendri Zainudin (HZ), masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.
Meski HZ sudah tercatat sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Vanny menegaskan bahwa proses hukum terhadapnya masih terus berlanjut.
BACA JUGA:HEBOH! Pemilihan Ketua KONI Sumsel, Syarat Setor Rp500 Juta Salahi AD/ART
BACA JUGA:TEGAS DAN MENOHOK! Jenderal Bintang 2 Sebut Ketua Umum KONI Sumsel Harus Punya 3 Karakter. Apa Saja?
"Saat ini, untuk berkas perkara Tersangka HZ masih dalam proses pelengkapan," tambahnya.
Meskipun terlibat dalam kasus hukum, HZ telah terdaftar sebagai Calon Tetap (DCT) calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Vanny menegaskan bahwa proses pemilihan legislatif akan tetap dihormati, namun, penyelesaian kasus hukum terhadap HZ akan terus berlanjut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, membenarkan penerimaan berkas perkara kasus KONI Sumsel oleh pengadilan.
"Berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Palembang," ucap Edi.
BACA JUGA:Wow, KONI Prabumulih Dapat Kucuran Hibah Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Daud Jabat Plt Ketua KONI Prabumulih
Pihak pengadilan telah menetapkan jadwal dan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan kasus ini. Hakim yang ditunjuk melibatkan Kristanto Sahat H Sianipar SH MH sebagai hakim ketua, Waslam Makhsid SH MH, dan Ardian Angga SH MH sebagai hakim anggota.
Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum telah ditetapkan pada Senin, 11 Desember mendatang.
Dengan berbagai fakta dan dampak yang ditimbulkan, kasus KONI Sumsel menjadi sorotan serius dalam penegakan hukum di Sumsel.