JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Momentum menyenangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercipta, seiring dengan Pemerintah yang kini sedang merumuskan aturan terkait bonus akhir tahun dan insentif triwulan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi garda terdepan dalam menyusun regulasi ini.
Dengan harapan pemberlakuan aturan tersebut dapat memberikan keceriaan bagi para PNS dan PPPK.
Regulasi yang mencakup pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap tiga bulan ini masih dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk diselesaikan paling lambat pada April 2024.
BACA JUGA:Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja
Pemerintah berencana menyelaraskan pemberian bonus ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pengumuman mengenai rencana bonus akhir tahun dan insentif triwulan ini disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan skema baru penggajian ASN yang mengusung prinsip total reward, yang dapat dianggap sebagai penyempurnaan dari konsep gaji tunggal atau single salary.
Meskipun ada kesamaan dengan skema gaji BUMN, Yudi menegaskan bahwa gaji ASN tidak dapat disamakan secara mutlak dengan gaji karyawan Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Alokasikan 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024, Ini Rinciannya
"Mungkin bukan setara BUMN, tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar," ujar Yudi.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan pemberlakuan single salary bagi ASN, yang merujuk pada penggabungan gaji pokok dan tunjangan.
Namun, Yudi menyatakan bahwa ada perubahan konsep menjadi total reward. Konsep ini menawarkan penggabungan gaji, tunjangan, bonus akhir tahun, dan insentif triwulan sebagai bentuk kompensasi yang komprehensif.
Dalam skema total reward yang tengah digodok oleh Kementerian PANRB, kompensasi untuk ASN tidak hanya bersifat moneter, melainkan juga non-moneter.
Pendapatan ASN akan terdiri dari remunerasi campuran, di mana gaji pokok memiliki porsi sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan 5% untuk peningkatan kualitas atau pembelajaran.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Kebijakan Tanpa Tunjangan 2024 Diterapkan
Meski skema total reward ini sudah mencapai tahap akhir, Yudi menegaskan bahwa ada koreksi dan penyempurnaan yang dilakukan. Menurutnya, istilah single salary tidak lagi relevan, karena konsep yang lebih tepat adalah total reward.
Dengan perkembangan ini, ASN dan PPPK dapat memandang masa depan dengan lebih optimis, menanti kepastian terkait bonus akhir tahun dan insentif triwulan yang diatur dalam regulasi yang tengah digodok oleh pemerintah.
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Penghasilan mereka akan segera disetarakan dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kenaikan ini terjadi menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang akan diadakan pada bulan Februari mendatang. Perubahan ini juga mengingatkan pada kenaikan gaji ASN yang terjadi pada tahun 2019 sebelum Pemilihan Presiden.
Pada saat itu, kenaikan ini mencakup PNS, Polri, dan TNI, dengan kenaikan rata-rata sebesar lima persen.
Sebagai persiapan menjelang Pemilihan Presiden 2024, Pemerintah sedang merancang rencana peraturan pemerintah (RPP) yang berfokus pada peningkatan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendikbud dan Menpan RB Bertemu Bahas Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK, Begini Hasilnya